Status Mutu Air Sungai di Kota Bandung

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air atau kelas air yang ditetapkan.

Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metode STORET atau Metode Indeks Pencemaran yang mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Secara prinsip metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air. Cara untuk menentukan status mutu air adalah dengan menggunakan sistem nilai dari “US-EPA (Environmental Protection Agency)” dengan mengklasifikasikan mutu air dalam empat kelas, yaitu:


  • (1) Kelas A : baik sekali, skor = 0 -> memenuhi baku mutu
  • (2) Kelas B : baik, skor = -1 s/d -10 -> cemar ringan
  • (3) Kelas C : sedang, skor = -11 s/d -30 -> cemar sedang
  • (4) Kelas D : buruk, skor ≥ -31 -> cemar berat


Sumitomo dan Nemerow (1970), Universitas Texas, A.S., mengusulkan suatu indeks yang berkaitan dengan senyawa pencemar yang bermakna untuk suatu peruntukan. Indeks ini dinyatakan sebagai Indeks Pencemaran (Pollution Index) yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan (Nemerow, 1974). Indeks ini memiliki konsep yang berlainan dengan Indeks Kualitas Air (Water Quality Index). Indeks Pencemaran (IP) ditentukan untuk suatu peruntukan, kemudian dapat dikembangkan untuk beberapa peruntukan bagi seluruh bagian badan air atau sebagian dari suatu sungai. Pengelolaan kualitas air atas dasar Indeks Pencemaran (IP) ini dapat memberi masukan pada pengambil keputusan agar dapat menilai kualitas badan air untuk suatu peruntukan serta melakukan tindakan untuk memperbaiki kualitas jika terjadi penurunan kualitas akibat kehadiran senyawa pencemar. IP mencakup berbagai kelompok parameter kualitas yang independent dan bermakna. Dalam menentukan Indeks Kualitas Air, hasil perhitungan Indeks Pencemaran Air (IPA) selanjutnya dinarasikan dalam bentuk baku mutu dengan rumusan:


  • Memenuhi baku mutu atau kondisi baik jika IPA berada pada rentang 0-1;
  • Tercemar ringan jika IPA berada pada rentang 1 – 5;
  • Tercemar sedang jika IPA berada pada rentang 5 – 10;
  • Tercemar berat jika IPA >10


Adapun status mutu 24 sungai di Kota Bandung pada tahun 2018 dapat dilihat sebagai berikut.




Editor

Arsyi Nur Fithri, S.T

Website: Arsyi Nur Fithri