Pemantauan Kualitas Air Sungai di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai organisasi perangkat daerah yang membantu Wali Kota dalam urusan lingkungan hidup dan persampahan, telah melakukan pemantauan kualitas air sungai di Kota Bandung sebanyak dua kali dalam setiap tahun sesuai Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Data kualitas air sungai tersebut menjadi dasar penentuan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dalam rangka melestarikan fungsi air.

Pemantauan kualitas air sungai merupakan salah satu tugas Seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Dampak Perubahan Iklim sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 1390 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung.

Pemantauan kualitas air dilakukan terhadap 24 sungai dan anak Sungai Citarum di Kota Bandung. Sungai-sungai tersebut yaitu:

  1. Citepus
  2. Cibuntu
  3. Cikendal
  4. Cipanjalu
  5. Cibiru
  6. Cibeunying
  7. Cipamokolan
  8. Cidurian
  9. Ciharalang
  10. Cicadas
  11. Cikiley
  12. Cinambo
  13. Cisaranten
  14. Ciparumpung
  15. Cikapundung
  16. Cikapundung Kolot
  17. Cijalupang
  18. Cimuncang
  19. Curug Dogdog
  20. Cihapit
  21. Cigondewah
  22. Cipedes
  23. Ciwastra
  24. Ciateul




Editor

Arsyi Nur Fithri, S.T

Website: Arsyi Nur Fithri