Informasi Proaktif untuk Peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pasal 63 ayat (3) butir l menyatakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, salah satunya informasi kualitas air sungai di Kota Bandung.


Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai organisasi perangkat daerah yang membantu Wali Kota dalam urusan lingkungan hidup dan persampahan, telah melakukan pemantauan kualitas air sungai di Kota Bandung sebanyak dua kali dalam setiap tahun sesuai Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Data kualitas air sungai tersebut menjadi dasar penentuan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dalam rangka melestarikan fungsi air.


Penyediaan Informasi Lingkungan

Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, disebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan informasi dalam bentuk publikasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta melakukan pemutakhiran informasi tersebut paling sedikit satu kali dalam setahun.



Editor

Arsyi Nur Fithri, S.T

Website: Arsyi Nur Fithri